Secara umum masyarakat menolak proses aborsi untuk dilakukan. Karena melanggar etika kehidupan dan agama. Namun keadaan yang terjadi sebaliknya, karena sangat banyak wanita indonesia telah melakukan aborsi baik melalui pil aborsi ataupun di klinik aborsi. Disinilah sering terjadi perdebatan masalah aborsi antara orang yang membutuhkan aborsi dengan orang yang tidak atau belum memerlukan proses aborsi.
Tanggapan Masyarakat Terhadap Klinik Aborsi
Seorang wanita hamil akan merawat rahimnya jika kehamilan itu memang direncanakan dengan suaminya atau janin yang dikandungannya benar benar diinginkan. Sebaliknya jika kehamilan terjadi pada wanita yang tidak menikah atau kehamilan tidak drencanakan maka yang terlintas di pikirannya adalah melakukan aborsi.biaya aborsi
alamat lengkap klinik aborsi raden saleh
alamat kuret jakarta
alamat klinik kuret raden saleh
alamat klinik kuret
alamat klinik aborsi
alamat aborsi jakarta
alamat aborsi jakarta
alamat klinik aborsi
Sering terjadi kasus aborsi sendiri dan membuang janinnya di sembarang tempat. Hal ini akan menjadi masalah besar jika kejadian itu diketahui oleh masyarakat. Aborsi jenis ini biasanya terjadi karena wanita tersebut mengkonsumsi obat aborsi di rumah. Sekarang ini pil aborsi sangat mudah didapat baik di apotik maupun melalui belanja online.
Secara medis aborsi merupakan tindakan yang dibutuhkan karena adanya indikasi penyakit atau resiko. Maksudnya adalah jika kehamilan tidak mungkin untuk dipertahankan menurut kondisi kesehatan pasien.
Ada beberapa faktor penyebab dilakukannya aborsi:
- Indikasi penyakitDalam kondisi ini wanita hamil dalam keadaaan tidak sehat atau mengidap penyakit parah. Artinya jika kehamilan diteruskan maka akan mengancam jiwa wanita tersebut. Dalam prosedur kedokteran dalam hal ini lebih mengutamakan nyawa si ibu daripada bayinya.
- Kehamilan diluar kandunganKehamilan diluar kandungan maksudnya adalah terjadinya kehamilan di tuba phalopi (tangkai rahim) dan tidak turun ke uterus (rahim). Biasanya kehamilan ini terjadi hanya sampai usia kehamilan 8 minggu. Lewat dari 8 minggu maka tuba falopi akan pecah yang sebelumnya akan dirasakan sakit parah oleh wanita. Untuk proses ini dilakukan operasi caesar. Tidak bisa menggunakan metode vakum aspirasi.
- Janin tidak berkembangKehamilan ini diketahui setelah wanita hamil diperiksa dengan Usg. Dokter akan melihat besar janin tidak sesuai dengan usia kehamilan. Atau tidak ada sama sekali tanda tanda jantung berdenyut.
- Hamil anggur atau molaKehamilan seperti ini adalah terjadinya pembuahan tidak normal. Isi rahim terlihat bukan janin melainkan seperti jaringan yang tidak normal. Dan sering terjadi keluhan pada wanita hamil jika mengalami kondisi seperti ini.
- Kasus perkosaanKehamilan karena pemerkosaan adalah kehamilan yang benar benar tidak diinginkan. Kasus ini adalah kriminal sehingga proses aborsi dapat dilakukan dengan adanya surat pengantar dari pihak berwajib untuk melaksanakan proses aborsi.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia proses aborsi dapat dilakukan maksimal usia kehamilan 10 minggu. Proses aborsi ini juga bisa dilakukan di klinik aborsi dengan syarat syarat tertentu. Wanita harus terindikasi medis seperti yang dijelaskan diatas tadi.
Untuk klinik aborsi sendiri harus yang mempunyai legalitas untuk melakukan aborsi. Memiliki dokter kandungan dan fasilitas klinik aborsi yang memadai. Syarat ini ditetapkan demi terlaksananya proses aborsi yang aman bagi kesehatan wanita hamil.
Klinik raden saleh hadir di tengah masyarakat untuk menangani proses aborsi dengan profesional dan terjamin aman. Kunjungi klinik aborsi jakarta untuk setelah anda memutuskan untuk melakukan aborsi. Hubungi kami untuk keterangan selanjutnya.klinik aborsi murah
klinik aborsi murah
klinik aborsi murah di bandung
klinik aborsi raden saleh
klinik aborsi raden saleh
klinik aborsi resmi
klinik aborsi resmi jakarta
klinik aborsi steril
klinik aborsi tambun
0 Komentar